Tak Main Hakim Sendiri | Matius 26:52 (TB)
2 min read
Tak Main Hakim Sendiri
Maka kata Yesus kepadanya: “Masukkan pedang itu kembali ke dalam sarungnya, sebab barangsiapa menggunakan pedang, akan binasa oleh pedang.” (Matius 26:52 TB)
Judul renungan hari ini mengingatkan penulis dengan warga kampung dalam film televisi yang sering ditonton. Mengenai sekelompok warga yang berkumpul untuk menyeret seseorang.
Seseorang yang dianggap mengganggu keamanan, ketentraman dan kenyamanan melalui tindakan kriminal atau asusila yang dilakukannya. Para warga yang emosi memukul tersangka guna memberikan efek jera. Niat awal sudah baik tetapi caranya salah. Mengapa?
Karena tindakan main hakim sendiri hanya akan membuat para warga terjerat hukum dan tersangka mengalami luka, cedera bahkan tewas. Yang baru saja penulis uraikan tidak hanya terjadi di zaman now. Kita dapat melihat contohnya dalam kisah penangkapanNya.
Penulis tidak akan membahas para prajurit dan penjaga-penjaga bait Allah yang diperintahkan oleh imam-imam kepala dan tua-tua Yahudi untuk menangkapNya. Yang ingin penulis bahas adalah Petrus yang juga merupakan murid terkasihNya setelah anak-anak Zebedeus.
Di satu sisi, Petrus sering melihat dan mendengar ajaran dan tindakanNya yang penuh dengan belas kasihan. Di sisi yang lain, ia merupakan pribadi yang gegabah. Tidaklah mengherankan jika ia menghurus pedangnya kepada Malkhus, hamba imam besar. Alih-alih mendapat pujian dariNya karena telah memberikan ganjaran kepada hamba tersebut, ia ditegur karena bertentangan dengan tujuan kedatanganNya, yaitu menegakkan hukum kasih bukan kekerasan.
Apa yang Dia katakan pada Petrus masih berlaku hingga saat ini. Kembali pa d penjelasan penulis mengenai para warga yang main hakim sendiri, sebaiknya tersangka dibawa ke pihak berwajib untuk selanjutnya digiring ke jeruji besi. Siapapun yang menjadi tersangka tidak hanya menjalani masa tahanan tetapi juga dikuatkan dengan kebenaran FirmanNya yang disampaikan dalam gereja yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tempat tersangka ditahan. Kembali pada awal paragraf, pelaku main hakim sendiri tidak harus sekelompok warga kampung melainkan juga sekelompok pelajar atau mahasiswa.
Siapapun kelompoknya, apakah pembaca atau orang yang pembaca kasihi atau siapapun yang penulis kenal yang termasuk di dalamnya, hendaknya apa yang menjadi maksud kedatanganNya ke dunia dapat diwujudnyatakan, yaitu menerapkan hukum kasih bukan kekerasan. Biarlah tujuanNya tertanam kuat dalam diri hingga menjadi karakter.
Tuhan, penulis berdoa bagi pembaca atau orang yang pembaca kasihi atau orang yang penulis kenal sekedarnya, agar mereka tidak main hakim sendiri atas setiap tindakan kriminal atau asusila yang mereka lihat. Supaya mereka menyerahkannya kepadaMu dan orang yang telah Engkau tunjuk untuk menegakkan keadilan. Amin!
Tuhan Yesus memberkati dan salam cemungud!
Sumber:


